Oleh: Lenny Syahnimar, SKM, M.H. (Ketua Bidang Pembinaan Profesi PP AsNI)
Menyusui mudah dikatakan, tetapi dalam pelaksanaan sulit karena para ibu saat ini banyak bekerja untuk menopang keadaan sosial keluarga. Tuntutan ibu bekerja dan diberlakukan cuti hamil yang terbatas sesudah kelahiran tampaknya bisa menjadi kendala dalam proses menyusui. Tidak tersedianya ruang dan waktu menyusui juga merupakan kendala mengapa memberikan ASI saat ini menjadi hal yang sulit dilakukan. Berbagai kendala ini akan teratasi bila ibu dipersiapkan jauh sebelum kelahiran terjadi. Mengajarkan memerah dan menabung ASI merupakan strategi yang cukup agar dapat mengatasi kendala saat ibu bekerja (Partiwi, 2010).
Banyak hal yang dapat menjadi penghalang kesuksesan pemberian ASI di Indonesia, antara lain:
- Kurangnya edukasi, yang idealnya dimulai sebelum melahirkan;
- Adanya mitos-mitos keliru yang dipercaya turun-temurun;
- Pengaruh dari anggota keluarga terdekat, seperti suami, ibu mertua, ibu kandung, yang memaksa ibu memberikan asupan lain selain ASI atau melakukan tindakan-tindakan yang menghalangi menyusui;
- Kurangnya RSSIB (Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi) di Indonesia yang menerapkan 10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (LMKM);
- Kurangnya pemeriksaaan kesehatan bagi bayi dan ibu secara berkelanjutan setelah ibu keluar dari rumah sakit;
- Adanya pemberian asupan prelakteal dan MP-ASI dini. Pemberian asupan prelakteal sering terjadi di tempat bersalin dengan berbagai alasan (Monica, 2014); Asupan sebelum menyusui (asupan pralaktasi) atau prelakteal berbahaya karena makanan pralaktal menggantikan kolostrum sebagai makanan bayi yang paling awal, sehingga bayi lebih mungkin terkena infeksi seperti diare, septikemia dan meningitis, serta bayi lebih mungkin menderita intoleransi terhadap protein di dalam susu formula tersebut dan alergi misalnya eksim. Selain itu makanan pralaktal mengganggu hisapan bayi karena rasa lapar. (Departemen Kesehatan RI, 2007 dan dan Kementerian Kesehatan RI, 2014):
- Lemahnya implementasi Internasional Code of Breastmilk Subsitute atau Kode/Pedoman Perilaku Pemasaran Internasional Produk PASI (Pengganti ASI/Susu Formula) yang dikeluarkan oleh WHO; Ritma Fathi Khalida dkk. (2018) menemukan bahwa 34,2% responden menerima sampel gratis dan 32,3% menerima hadiah dari perusahaan pembuatan PASI. Selain itu studi ini menemukan bahwa 32,3% responden menerima saran dan promosi PASI dari pekerja kesehatan dan 58,4% telah melihat promosi dan iklan PASI di fasilitas kesehatan serta melaporkan bahwa 97,7% responden terpapar materi permasaran PASI dan 58,6% dihubungi secara langsung atau tidak langsung oleh wakil-wakil perusahaan PASI. Responden dalam studi ini adalah ibu hamil dan ibu yang mempunyai anak 0-24 bulan di sepuluh provinsi di Sumatera;
- Tidak adanya penanganan dan dukungan untuk ibu yang mengalami masalah menyusui pada dua minggu awal pasca melahirkan sehingga menyebabkan ibu menyerah dan berhenti menyusui;
- Pendeknya waktu cuti melahirkan untuk ibu bekerja dan tidak adanya kesiapan manajemen ASI perah sehingga menyulitkan pencapaian pemberian ASI eksklusif;
- Kurang memadainya fasilitas untuk menyusui atau memerah di tempat kerja serta singkatnya waktu memerah selama bekerja; Tujuan dari Peraturan Bersama 3 Menteri (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Kesehatan)–No.48/Men.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, dan 1177/MENKES/PB/XII/2008) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, bahwa memberikan peluang pada para pekerja/buruh wanita untuk memerah ASI selama jam kerja dan menyimpan ASI, memenuhi hak-hak dari pekerja wanita untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, serta memenuhi hak-hak anak untuk mendapatkan ASI.
- Belum optimalnya penyebaran informasi di antara petugas kesehatan dan masyarakat; dan
- Gencarnya promosi dari susu formula sehingga mengalahkan promosi ASI.
Dukungan Regulasi Terhadap Edukasi Tentang ASI dan Menyusui
Hingga saat ini, masih banyak pemahaman yang kurang tepat di masyarakat yang menyatakan bahwa pemberian ASI dan menyusui hanyalah tanggung jawab ibu dengan alasan bahwa yang melahirkan, memiliki payudara, dan menghasilkan ASI adalah ibu. Padahal dukungan dari berbagai pihak, serta edukasi dan konseling, dapat meningkatkan kesuksesan pemberian ASI (Monica, 2014).
Menyusui memang merupakan sesuatu yang alamiah, tetapi tidak begitu saja terjadi (tidak instan). Sebaiknya menyusui harus tetap dipelajari jauh sebelum proses kelahiran terjadi dan hal ini tidak secara langsung mengkondisikan seorang ibu untuk dapat menyusui anaknya. Banyak upaya sia-sia dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam membimbing menyusui, karena pemahaman tentang menyusui masih sangat rendah, ibu belum mengetahui keunggulan ASI, bagaimana ASI diproduksi, dan bagaimana mereka bisa sukses dalam menyusui di kemudian hari (Partiwi, 2010).
Untuk mencapai pemanfaatan pemberian ASI eksklusif secara optimal, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif Pasal 13 memberikan hak bagi ibu dan keluarganya untuk memperoleh informasi dan edukasi mengenai ASI eksklusif. Tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi ASI eksklusif kepada ibu dan/atau anggota keluarga dari bayi yang bersangkutan sejak pemeliharaan kehamilan sampai dengan periode pemberian ASI eksklusif selesai.
Informasi dan edukasi ASI eksklusif yang perlu disampaikan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Pasal 13 ayat (2), paling sedikit mengenai:
- Keuntungan dan keunggulan pemberian ASI;
- Gizi ibu, persiapan dan mempertahankan menyusui;
- Akibat negatif dari pemberian makanan botol secara parsial terhadap pemberian ASI, yaitu pemberian makanan/minuman selain ASI yang diberikan kepada bayi dengan menggunakan botol; dan
- Kesulitan untuk mengubah keputusan untuk tidak memberikan ASI, yaitu kondisi di mana ibu sudah memutuskan untuk tidak memberikan ASI maka sulit untuk kembali lagi memberikan ASI.
Sementara itu pada Pasal 13 ayat (3) bahwa pemberian informasi dan edukasi ASI eksklusif dapat dilakukan melalui penyuluhan, konseling, dan pendampingan. Pendampingan dilakukan melalui pemberian dukungan moril, bimbingan, bantuan, dan pengawasan ibu dan bayi selama kegiatan inisiasi menyusu dini dan/atau selama awal menyusui. Sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih, yaitu tenaga yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan mengenai pemberian ASI melalui pelatihan, antara lain konselor menyusui. Jika tidak melaksanakan, menurut Pasal 14, akan dikenakan sanksi administratif.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 ini mengatur dan menegaskan kembali Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/MENKES/SK/VI/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Secara Eksklusif pada Bayi di Indonesia dan Peraturan Bersama 3 Menteri (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Kesehatan) Pasal 3 ayat (3) bahwa Menteri Kesehatan bertanggung jawab untuk memberikan dan menyebarkan seluruh jenis bahan-bahan komunikasi, informasi, dan pendidikan tentang manfaat dan memerah ASI.
Dalam pelaksanaan kegiatan konseling, standar pelayanan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan bahwa semua ibu hamil, ibu bersalin dan bayi baru lahir mendapat pelayanan sesuai standar, berupa pelayanan antenatal yang memenuhi 10T, pelayanan persalinan dan pelayanan kesehatan bayi, sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan tersebut.
Temu wicara (konseling) merupakan 1 dari 10 T kriteria standar pelayanan antenatal. Materi KIE efektif tentang inisiasi menyusu dini dan ASI eksklusif pada kunjungan antenatal memuat pesan skin to skin contact untuk IMD, kolostrum, rawat gabung, ASI saja 6 bulan, tidak diberi susu formula, keinginan untuk menyusui, penjelasan pentingnya ASI dan perawatan puting susu. Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan Anak, pada Pasal 6, 7, 9 dan Pasal 20 bahwa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi meliputi asuhan gizi seimbang, perilaku hidup bersih dan sehat, IMD dan ASI eksklusif.
Tujuan konseling menyusui merupakan bagian dari upaya kesehatan anak yang dilaksanakan sejak janin dalam kandungan, melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai asupan gizi seimbang serta perilaku hidup bersih dan sehat. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui konseling. Pada bayi baru lahir pun dilakukan kegiatan tersebut. Konseling diberikan kepada ibu dan keluarganya, dengan salah satu materi tentang IMD dan ASI eksklusif. Sebagai alat bantu dapat menggunakan Buku KIA atau media kesehatan lainnya. Penggunaan Buku KIA menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284/Menkes/SK/III/2004 Tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak sebagai buku pedoman yang dimiliki oleh ibu dan anak, berisi informasi dan catatan kesehatan anak, termasuk pelayanan-pelayanan yang diberikan kepada keduanya.
Kontrak ASI

Pemahaman dan motivasi adalah kunci utama keberhasilan menyusui. Ini juga harus meliputi pengupayaan agar kehamilan berjalan normal. Agar timbul pemahaman dan motivasi yang tinggi, sebaiknya pasangan atau lebih baik lagi jika keluarga diikutsertakan saat ibu mengikuti bimbingan ASI pranatal sehingga peran dan dukungan dalam mewujudkan pemberian ASI eksklusif menjadi utuh. Keberhasilan menyusui memerlukan minimal 7 kontak dengan tenaga kesehatan atau konselor laktasi.
Bimbingan pengetahuan sebelum proses kelahiran sebaiknya dilakukan paling sedikit 2 kali. Kunjungan pertama membahas dan mendiskusikan keuntungan dan manajemen menyusui, sedangkan kunjungan kedua membahas lebih rinci mengenai proses menyusui dan apa yang dirasakan akan menjadi masalah nanti oleh ibu. Bekerja seringkali mencemaskan ibu tidak dapat memberi ASI eksklusif selama 6 bulan. Bimbingan sebelum kelahiran diperlukan untuk menghilangkan kecemasan ibu dan memberi pengetahuan yang nantinya diperlukan bila ibu kembali bekerja.
Setelah proses kelahiran, masih diperlukan sekitar 5 kali kontak dengan tenaga kesehatan. Kontak pertama dilakukan saat kelahiran terjadi yaitu dengan melakukan kontak kulit dini antara ibu dan bayi. Kontak ke dua setelah kelahiran dilakukan dalam 24 jam berupa bimbingan posisi menyusui baik dalam keadaan tidur/duduk (disesuaikan dengan kondisi ibu) dan membantu ibu melekatkan mulut bayi pada payudara dengan baik. Kontak berikutnya dilakukan dalam 1 minggu kelahiran untuk menemukan berbagai kesulitan dan memberi dukungan pada ibu untuk tetap menyusui. Pertemuan ke – 6 dan ke- 7 biasanya dilakukan 1 dan 2 bulan setelah kelahiran (Wibowo, 2010).
Salah satu upaya meningkatkan pengetahuan dan kemampuan individu atau keluarga dapat dilakukan melalui konseling. Konseling adalah suatu bentuk pendekatan yang digunakan untuk menolong individu dan keluarga memperoleh pengertian yang lebih baik tentang dirinya serta permasalahan yang dihadapi. Setelah konseling, diharapkan individu dan keluarga mampu mengambil langkah-langkah untuk mengatasi dan memecahkan masalahnya. Dalam proses konseling, keterampilan komunikasi dan hubungan antar manusia sangat dibutuhkan. Selain itu proses konseling juga membutuhkan kombinasi antara keahlian dalam bidang gizi, fisiologi, dan psikologi yang terfokus pada perubahan perilaku dan hubungannya dengan masalah yang dihadapi. Akhir dari proses konseling adalah terjadi perubahan perilaku ibu ke arah yang lebih baik. Prinsipnya manusia lahir dalam keadaan netral, lingkungan dan pengalaman yang dialami akan membentuk perilakunya (Cornelia, 2013).
Konseling menyusui ditemukan berhubungan dengan pemberian ASI eksklusif. Konseling dapat membantu klien untuk mendapatkan informasi yang benar agar mereka lebih percaya diri untuk menyelesaikan masalahnya sendiri (Djami, 2013). Selain itu promosi ASI eksklusif dengan metode konseling lebih baik untuk meningkatkan pengetahuan dan sikap ibu, dibandingkan metode penyuluhan (Gusti, 2011). Sementara itu hasil penelitian Ida Yuniarti, dkk (2023) menyimpulkan terdapat pengaruh antara konseling menyusui terhadap cara menyusui yang benar di RSU Islam Klaten. Setelah diberikan konseling, ibu mampu mengetahui suatu hal yang telah disampaikan oleh konselor menyusui sehingga dapat merubah sikap atau perilaku cara menyusui pada ibu menjadi lebih baik.
Intensitas konseling juga merupakan salah satu yang memengaruhi peningkatan pengetahuan ibu, semakin sering terjadi kontak antara ibu dan konselor maka semakin sering ibu mendapatkan informasi yang secara tidak langsung meningkatkan pengetahuannya. Manfaat lain dari intensitas konseling yang sering adalah adanya pengulangan informasi yang menjadi faktor pendukung dalam pemahaman ibu terhadap informasi tersebut. Informasi atau pengetahuan yang sering dan berulang-ulang dapat meningkatkan retensi pengetahuan seseorang (Notoatmodjo, 2003 dalam Ramlan, 2015).
Penelitian Moudy E. U. Djami, dkk, (2013) menyebutkan bahwa ibu hamil yang lebih sering mendapatkan konseling laktasi pada saat pemeriksaan kehamilan lebih mampu memberikan ASI eksklusif. Serupa dengan Citra Elly Agustina (2018) yaitu frekuensi pemeriksaan kehamilan dan konseling laktasi berhubungan dengan pemberian ASI eksklusif, dan Ramlan (2015) bahwa konseling gizi dan laktasi intensif yaitu sebanyak 3 kali saat pemeriksaan kehamilan usia kehamilan 7-8 bulan dan 2 kali setelah melahirkan melalui kunjungan rumah berpengaruh terhadap peningkatan pengetahuan, sikap ibu tentang ASI eksklusif. Dukungan suami berpengaruh positif terhadap pemberian ASI eksklusif pada satu bulan pertama.
Hal tersebut juga sejalan dengan Tetty H. Doloksaribu (2015) yaitu konseling menyusui, yang diberikan dari ibu hamil hingga melahirkan, signifikan meningkatkan skor pengetahuan dan sikap ibu tentang ASI eksklusif dan keberhasilan pemberian ASI eksklusif sebesar 90%. Demikian juga Ria Ambarwati, dkk. (2013) yang menemukan bahwa konseling laktasi yang intensif yaitu sebanyak 4 kali pada saat pranatal dan 5 kali pada postnatal berpengaruh terhadap peningkatan pengetahuan, perubahan sikap dan peningkatan jumlah ibu yang memberikan ASI eksklusif sampai umur 3 bulan. Pelaksanaan 7 kontak ASI antara ibu dan petugas kesehatan berkembang menjadi kontak tujuh plus (kontak 7+) yang sejalan dengan program kesehatan ibu dan anak. Setiap kontak dengan ibu menyusui, tenaga kesehatan menyampaikan hal-hal seputaran pemberian makan bayi dan anak, dimulai dengan ASI eksklusif, MP-ASI dan melanjutkan pemberian ASI hingga usia 2 tahun atau lebih. Ilustrasi kontak 7+ dapat dilihat pada gambar 8 di bawah ini.

Pelaksanaan kontak 7+ adalah:
- Kontak 1:dari 4 kunjungan ibu hamil, yaitu pada K2 (4-5 bulan), tenaga kesehatan melakukan edukasi/penyuluhan terkait pentingnya IMD dan ASI;
- Kontak 2: 4 kunjungan ibu hamil, yaitu pada K3 (6-7 bulan), tenaga kesehatan melanjutkan melakukan edukasi/penyuluhan terkait pentingnya IMD dan ASI;
- Kontak 3: saat persalinan, merupakan kontak berikutnya untuk memastikan penerapan IMD (jika tidak ada penyulit pada ibu dan bayi);
- Kontak 4: pada 7-48 jam setelah bayi lahir (KN1) merupakan saat dimana ibu perlu mendapat bantuan menyusui dari tenaga kesehatan. Sebelum ibu meninggalkan fasilitas persalinan setelah melahirkan, penting untuk memastikan ibu mendapatkan dukungan yang berkelanjutan. Ibu dapat mendiskusikan dengan tenaga kesehatan, dimana ibu bisa mendapat bantuan jika diperlukan;
- Kontak 5: kontak menyusui selanjutnya pasca bersalin (kontak 5-7 dan selanjutnya), yaitu pada KN2 (hari ke 3-7);
- Kontak 6: pada KN3 (hari ke 8-28);
- Kontak 7: pada saat imunisasi DPT 1 (bayi berusia 2 bulan);
- Kontak 7+: pada saat imunisasi DPT 2 (bayi berusia 3 bulan);
- Kontak 7+: pada saat imunisasi DPT 3 (bayi berusia 4 bulan); dan Kontak 7+ : pada saat imunisasi Campak (bayi berusia 9 bulan).
Daftar Pustaka
Buku
- Cornelia, dkk. 2013. Konseling Gizi. Jakarta: Penebar Plus.
- Departemen Kesehatan RI, 2007. Pelatihan Konseling Menyusui: Panduan Peserta. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.
- Kementerian Kesehatan RI, 2018. Pedoman Proses Asuhan Gizi Puskesmas, Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
- Kementerian Kesehatan RI, 2014, Situasi dan Analisis ASI Eksklusif, Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
- Monika, F.B. 2014. Buku Pintar ASI dan Menyusui. Jakarta: Noura Books.
- Partiwi, I Gusti Ayu Nyoman. 2010. Revitalisasi Rumah Sakit Sayang Bayi. Dalam IDAI, Indonesia Menyusui. Jakarta: Badan Penerbit IDAI. Wibowo, Noroyono. 2010. Program Pranatal untuk keberhasilan Menyusui. Dalam IDAI, Indonesia Menyusui. Jakarta: Badan Penerbit IDAI.
Jurnal
- Agustina, Citra Elly. 2018. Hubungan Frekuensi Pemeriksaan Kehamilan dan Konseling Laktasi Dengan Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif di Desa Sambi Rejo Kabupaten Semarang. ejournal.ar.rum, volume 2, No. 2. http://e-journal.ar-rum.ac.id/index.php/JIKA/article/download/13/15.
- Ambarwati, Ria, dkk. 2013. Pengaruh Konseling Laktasi Intensif Terhadap Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif Sampai 3 Bulan. Jurnal Gizi Indonesia, Volume 2, No. 1, Desember 2013.
- Djami, Moudy Emma Unaria. 2013. Frekuensi Pemeriksaan Kehamilan, Konseling Laktasi, dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional, Volume 7, No. 12, Juli 2013.
- Doloksaribu, Tetty Herta. 2015. Pertumbuhan Bayi dan Pemberian ASI Eksklusif Oleh Ibu Penerima Konseling Menyusui dan Makanan Tambahan Torbangun. J. Gizi Pangan, Volume 10, Nomor 2, Juli 2015.
- Gusti, Dalina, dkk. 2011. Promosi ASI Ekslusif Memakai Metode Konseling Dengan Penyuluhan Terhadap Pengetahuan dan Sikap Pada Ibu Menyusui. Jurnal Kesehatan Masyarakat, Volume 6, No.1, September 2011.
- Khalida, Ritma Fathi, Upi Fitriyanti dan Helen Emdaniar Kawulusan. 2018. The Violation of The International Code of Marketing of Breast-Milksubstitutes in Sumatera Island Indonesia. i-coffees proceeding. Bandar Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung.
- Notoatmodjo, 2003, Pendidikan dan Perilaku Kesehatan, dalam Ramlan, dkk, 2015, Pengaruh Konseling Gizi dan Laktasi Intensif dan Dukungan Suami Terhadap Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif Sampai Umur 1 Bulan. Jurnal Gizi Indonesia, Volume 3, No. 2, Juni 2015.
- Ramlan, dkk., 2015, Pengaruh Konseling Gizi dan Laktasi Intensif dan Dukungan Suami Terhadap Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif Sampai Umur 1 Bulan. Jurnal Gizi Indonesia, Volume 3, No. 2, Juni 2015. Yuniarti, Ida, dkk., 2023, Pengaruh Konseling Menyusui Terhadap Cara Menyusui Yang Benar Pada Ibu Post Partum, Detector: Jurnal Inovasi Riset Ilmu Kesehatan, Vol. 1 No. 2 Mei 2023
Perundang-undangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.
- Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan Nomor 48/ MEN.PP/ XII/ 2008, PER.27/ MEN/ XII/ 2008 dan Nomor 1177/ MENKES/PB/XII/ 2008 tentangPeningkatan Pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja.
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan Anak.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/MENKES/SK/VI/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Secara Eksklusif pada Bayi di Indonesia
