Agung Hadibowo (Ketua PD AsNI Bengkulu)

MEMANG BOLEH NUTRISIONIS JADI PEMIMPIN ?
Pertanyaan tersebut seringkali muncul khususnya bagi ahli gizi yang baru lulus kuliah, penuh semangat, namun terasa bimbang dalam menentukan karir di masa depan. Eits, jangan khawatir. Jawabnya BOLEH!, bahkan SANGAT BOLEH! Buktinya bisa dilihat dari rekan nutrisionis saat ini, mereka bisa jadi pemimpin, baik di perusahaan swasta, kepala dinas, bahkan kepala daerah. Kebanyakan dari mereka adalah nutrisionis yang memiliki integritas, kerja keras, kedisiplinan, fokus, dan menguasai public speaking dalam melaksanakan pekerjaannya. Sehingga, tahap demi tahap kepemimpinan mampu dilalui dengan prestasi baik. Artikel ini akan mengulas tentang bagaimana nutrisionis dapat berproses menjadi pemimpin dengan sudut pandang sebagai nutrisionis yang bekerja di Puskesmas.
Markibas… Mari Kita Bahas!
Saat ini Indonesia masih dihadapkan pada masalah gizi ganda, khususnya masalah gizi kurang seperti stunting dan wasting. Namun, pada saat yang bersamaan masalah kelebihan gizi pada orang dewasa juga makin meningkat. Untuk menghadapi masalah gizi ganda ini, dibutuhkan intervensi yang komprehensif dan tepat pada tingkat perorangan dan masyarakat. (RPJMN, 2020)
Tenaga kesehatan Puskesmas perlu memiliki kemampuan dalam penanganan masalah gizi di wilayahnya, terutama Tenaga Pelaksana Gizi (TPG) / Nutrisionis / Ahli Gizi yang bertugas di Puskesmas. Seorang nutrisionis di Puskesmas harus mampu memberikan pelayanan gizi berupa upaya untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas makanan, dietetik masyarakat, kelompok, atau klien. Serta, melakukan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, juga simpulan, anjuran, implementasi gizi, evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit (Kemenkes, 2018).
Upaya perbaikan gizi masyarakat merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang saat ini telah dirubah menjadi Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Upaya perbaikan gizi ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat yang dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai lanjut usia, dengan prioritas pada kelompok rawan, yaitu bayi dan balita, remaja perempuan, ibu hamil dan ibu menyusui, pekerja wanita, dan usia lanjut (Permenkes 23, 2014). Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 bidang kesehatan telah ditetapkan sasaran pokok pembangunan bidang kesehatan dan gizi masyarakat yang bertujuan meningkatkan status kesehatan bayi dan ibu serta status gizi masyarakat dengan target indikator pada tahun 2024 sebagai berikut:
- Menurunkan angka kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup menjadi 183.
- Menurunkan angka kematian bayi per 1.000 kelahiran hidup menjadi 16.
- Menurunkan prevalensi anemia pada ibu hamil menjadi 18%
- Meningkatkan prevalensi bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapat ASI Eksklusif menjadi 60%
- Menurunkan prevalensi balita sangat pendek (stunting) menjadi 14%
- Menurunkan balita kurus (wasting) menjadi 7%
- Persentase ibu hamil KEK yang mendapatkan makanan tambahan sebesar 95%
- Persentase ibu hamil yang mendapatkan 90 Tablet Tambah Darah (TTD) selama masa kehamilan sebesar 98%
- Persentase bayi baru lahir mendapat Inisiasi Menyusu Dini (IMD) sebesar 50%
- Persentase balita kurus yang mendapat makanan tambahan sebesar 95%
- Persentase remaja putri yang mendapat Tablet Tambah Darah (TTD) sebesar 90%.
- Jumlah balita yang mendapatkan suplementasi gizi mikro sebesar 290.000.
- Persentase Kabupaten/Kota melaksanakan Surveilans Gizi sebesar 100%.
Upaya pelayanan gizi perorangan lebih bersifat layanan individu yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Sedangkan upaya pelayanan gizi masyarakat mencakup upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif dengan pendekatan keluarga. Pelayanan gizi perseorangan dan masyarakat dapat dilakukan di dalam dan di luar gedung.
Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan gizi di puskesmas perlu memahami tentang proses terjadinya masalah gizi sehingga dapat menentukan diagnosis dan intervensi gizi dengan tepat dan cepat, baik pada pelayanan gizi perseorangan maupun masyarakat. Tenaga yang memberikan pelayanan gizi di puskesmas idealnya adalah tenaga profesional yang memberikan layanan fungsional teknis mengenai layanan gizi meliputi aspek asuhan gizi klinis, asuhan gizi masyarakat dan penyelenggaraan makanan sebagai substansi terapi pada pasien. Proses asuhan gizi sesuai standar dilakukan oleh tenaga gizi di puskesmas dengan pendidikan minimal D3 Gizi. Apabila puskesmas tidak mempunyai tenaga gizi berpendidikan minimal D3, maka Tenaga Pelaksana Gizi (TPG) di puskesmas diharapkan berpendidikan minimal D3 kesehatan lainnya yang telah mendapat pembekalan materi Proses Asuhan Gizi. (Kemenkes, 2018)
Pelaksanakan proses asuhan gizi di puskesmas perlu kolaborasi dari berbagai profesi (team work). Saat ini, belum seluruh puskesmas memiliki tenaga profesional di bidang gizi. Kompetensi ahli gizi dalam pendekatan team work belum berperan optimal dan cenderung tumpang tindih (overlap), sehingga diperlukan pemahaman konsep kolaborasi berdasarkan kompetensi masing-masing. Selanjutnya, penulis akan lebih banyak membahas tentang bagaimana proses manajemen program gizi masyarakat di Puskesmas.
Manajemen Program Gizi di Puskesmas
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), disebutkan bahwa puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dan berfungsi menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya. Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dinas kesehatan kabupaten/kota, akan berkontribusi dalam pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan kabupaten/kota yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat, yang dilaksanakan melalui fasilitasi dan pembinaan dari dinas kesehatan kabupaten/kota. Program Indonesia Sehat (PIS) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 52 tahun 2015, bertujuan untuk tercapainya program kesehatan termasuk gizi yang telah diuraikan dalam target program kesehatan RPJMN tahun 2020-2024, yang diuraikan ke dalam 3 pilar yaitu: (i) Paradigma Sehat; (ii) Penguatan Pelayanan Kesehatan; dan (iii) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pelaksanaan PIS dilakukan melalui pendekatan keluarga yang dikenal dengan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK). Melalui pendekatan dimaksud diharapkan dalam periode 5 (lima) tahun ke depan, pada tahun 2024 dapat tercapai target program kesehatan dan gizi, terutama 6 (enam) indikator program gizi prioritas sebagaimana disebutkan dalam RPJMN 2020-2024.
Target indikator program gizi dapat tercapai jika program gizi yang diselenggarakan di Puskesmas menerapkan konsep paradigma sehat dan penguatan pelayanan gizi, terintegrasi dengan upaya kesehatan yang diselenggarakan di puskesmas, baik melalui UKP maupun UKM. Langkah-langkah tersebut dilaksanakan melalui pengorganisasian dan penggerakan peran aktif masyarakat dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan penguatan pelayanan gizi. Penguatan pelayanan gizi yang bermutu serta sistem kewaspadaan gizi dan intervensi yang dilaksanakan melalui pendekatan Pengkajian, Diagnosis, Intervensi, Monitoring dan Evaluasi (PDIME) dalam Proses Asuhan Gizi (PAG). Pelaksanaan tugas dan fungsi puskesmas dalam penyelenggaraan UKP dan UKM termasuk program gizi perlu didukung manajemen yang terintegrasi dan pelaksanaannya perlu berkolaborasi dengan profesi kesehatan lainnya di puskesmas. Siklus manajemen puskesmas yang berkualitas merupakan rangkaian kegiatan rutin berkesinambungan, mencakup kegiatan Perencanaan (P1), Penggerakan dan Pelaksanaan (P2), dan Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian (P3) yang dilaksanakan secara terpadu lintas program dan lintas sektor dalam semua tahapannya.
Kepemimpinan Nutrisionis di Puskesmas
Ada beberapa macam pengertian mengenai kepemimpinan, diantaranya menurut Wukir (2013) yang menyatakan bahwa kepemimpinan merupakan seni memotivasi dan mempengaruhi sekelompok orang untuk bertindak mencapai tujuan bersama. Sedangkan menurut Samsudin (2009), kepemimpinan dapat diartikan sebagai kemampuan meyakinkan dan menggerakkan orang lain agar mau bekerja sama di bawah kepemimpinannya sebagai suatu tim untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Kemudian menurut Rachmawati (2004) kepemimpinan dapat diartikan sebagai kemampuan memengaruhi kelompok ke arah pencapaian tujuan atau suatu usaha menggunakan gaya mempengaruhi dan tidak memaksa untuk memotivasi individu dalam mencapai tujuan.
Berdasarkan definisi di atas, kepemimpinan dapat diartikan sebagai suatu kemampuan maupun keahlian yang ada pada seseorang dalam menggerakkan atau memotivasi suatu individu maupun kelompok untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut Sudarmo dan Sudita dalam Sunyoto (2013) dalam kepemimpinan terdapat lima variabel, yaitu:
- Cara berkomunikasi
Setiap pemimpin harus mampu memberikan informasi yang jelas dan untuk itu harus mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik dan lancar. Karena dengan komunikasi yang baik dan lancar, tentu hal ini akan memudahkan bagi bawahan atau rekannya untuk menangkap apa yang dikehendaki oleh seorang pemimpin. Cara berkomunikasi menjadi hal yang sangat diperlukan bagi ahli gizi Puskesmas, mengingat banyaknya pekerjaan yang harus dilakukan dengan lintas program, terlebih pada bebrapa kesempatan ahli gizi ditunjuk sebagai pemimpin program kegiatan
- Pemberian motivasi
Selain memiliki kemampuan untuk berkomunikasi, seorang pemimpin juga harus mempunyai kemampuan untuk memberikan dorongan atau motivasi kepada bawahannya. Perhatian seorang pemimpin akan sangat berarti bagi bawahan, bahwa dari segi penghargaan ataupun pengakuan sangat memberikan makna yang sangat tinggi bagi karyawan atau bawahan. Selaras pula saat ahli gizi menjadi penanggungjawab program gizi masyarakat di Puskesmas, ahli gizi harus memiliki kemampuan dalam memotivasi rekan kerja dan masyarakat. Terutama dalam rangka perubahan perilaku bagi masyarakat.
- Kemampuan memimpin
Tidak semua pemimpin mampu untuk memimpin, karena bakat dan kemampuan memimpin setiap seorang berbeda-beda. Hal ini dilihat melalui gaya kepemimpinannya, seperti gaya kepemimpinan otokratik, partisipatif, atau bebas kendali. Sebagai pemimpin, ahli gizi di Puskesmas harus mampu bersikap terbuka dengan kritik dan saran, mampu beradaptasi dengan situasi dan rekan kerja, serta memiliki kemampuan komunikasi dengan baik.
- Pengambilan keputusan
Seorang pemimpin harus mampu mengambil keputusan berdasarkan fakta dan peraturan yang berlaku di perusahaan. Selain itu, keputusan tersebut harus mampu memotivasi karyawan untuk bekerja lebih baik bahkan mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan dari perusahaan. Dalam mengambil keputusan, ahli gizi memiliki peran yang cukup penting. Karena ahli gizi melakukan pengumpulan data, analisis data, serta monitoring dan evaluasi yang nantinya akan digunakan untuk pengambilan keputusan rencana kerja, rencana anggaran, dan kepentingan lain yang berhubungan dengan pekerjaan.
- Kekuasaan yang positif
Meskipun setiap orang memiliki gaya kepemimpinan yang berbeda, tetapi tetap harus memberikan rasa aman bagi karyawan (bawahan) yang bekerja. Begitupun seorang ahli gizi yang harus mampu membangun sinergitas dan semangat kerja di dalam ataupun di luar gedung, tanpa ada nuansa persaingan yang kurang baik.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat kaitan antara kepemimpinan dengan nutrisionis. Kepemimpinan nutrisionis di Puskesmas sangat diperlukan dalam rangka memenuhi cakupan pelayanan dan indikator kinerja. Dengan demikian, pelayanan gizi masyarakat di Puskesmas dapat dirasakan oleh masyarakat secara maksimal. Bila proses kepemimpinan pada level ini dapat dilalui dengan baik, maka akan banyak membantu pada proses kepemimpinan di tempat lain.
Organisasi profesi ahli gizi atau yang kita kenal dengan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), memiliki sebuah program kerja yang dinamakan Sekolah Kepemimpinan Gizi (SKG). Program tersebut dibuat dengan tujuan untuk mencetak kader organisasi dan ahli gizi dengan kemampuan memimpin yang baik, dan mampu beradaptasi sesuai dengan perkembangan zaman. Ahli Gizi yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dapat mendaftarkan diri ketika program sedang dibuka. Pendaftaran melalui sekretariat Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PERSAGI di daerah masing-masing.
Bagaimana? Masih ragu dan khawatir untuk melangkah?
Tenang! Kesempatan selalu terbuka lebar selagi kita berusaha keras dan berdoa.
Mari memberikan kontribusi nyata sebagai Nutrisionis, laksanakan tugas dengan bibit-bibit kepemimpinan yang kita miliki!
Editor by M. Alfatih Alfien Al Farouq
Admin by Idiara Setya Yusdika
