JAKARTA, 22 Oktober 2026 — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengambil langkah penting dalam penguatan kebijakan kesehatan preventif melalui penerbitan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji. Regulasi yang ditetapkan pada 14 April 2026 tersebut memperkenalkan sistem Nutri-Level sebagai instrumen komunikasi informasi gizi kepada masyarakat, khususnya pada produk minuman siap saji. Kebijakan ini menjadi relevan di tengah tantangan meningkatnya penyakit tidak menular, seperti obesitas, diabetes melitus tipe 2, hipertensi, dan penyakit kardiovaskular yang berkaitan dengan pola konsumsi pangan tidak sehat. Melalui pendekatan pelabelan yang lebih sederhana, pemerintah berupaya memperkuat transparansi informasi kandungan gula, garam, dan lemak sekaligus meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menentukan pilihan konsumsi secara lebih rasional dan berbasis informasi ilmiah.
Melalui sistem Nutri-Level, minuman siap saji diklasifikasikan ke dalam empat kategori berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak jenuh per 100 mililiter, yakni kategori A (hijau tua), B (hijau muda), C (kuning), dan D (merah). Kategori A mencerminkan kandungan zat gizi tertentu yang lebih rendah berdasarkan parameter yang ditetapkan, sedangkan kategori D menunjukkan kandungan yang lebih tinggi. Untuk parameter gula, kategori A ditetapkan maksimal 1 gram per 100 mililiter tanpa pemanis tambahan, kategori B lebih dari 1 hingga 5 gram, kategori C lebih dari 5 hingga 10 gram, dan kategori D melebihi 10 gram. Pelabelan dapat dicantumkan pada daftar menu, kemasan, brosur, maupun aplikasi komersial elektronik untuk memudahkan konsumen mengakses informasi sebelum melakukan pembelian. Kebijakan tersebut sekaligus memberikan dorongan bagi industri pangan untuk melakukan reformulasi produk dan meningkatkan tanggung jawab terhadap kesehatan konsumen. Namun, keberhasilan implementasinya memerlukan pengawasan yang konsisten, jaminan akurasi informasi gizi, dan edukasi publik yang berkelanjutan agar klasifikasi tersebut benar-benar dipahami serta digunakan dalam pengambilan keputusan konsumsi sehari-hari.
Ketua Pimpinan Pusat Asosiasi Nutrisionis Indonesia (PP AsNI), Dr. Taufik Maryusman, S.Gz, M.Pd, M.Gizi, menyampaikan dukungannya terhadap arah kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi gizi dan pencegahan penyakit tidak menular di Indonesia. Dalam rancangan pernyataannya, ia menekankan bahwa sistem Nutri-Level perlu dipandang sebagai instrumen edukasi kesehatan masyarakat, bukan sekadar kewajiban administratif bagi pelaku usaha. “Kami mendukung kebijakan pelabelan gizi yang memberikan informasi lebih transparan, mudah dipahami, dan berbasis bukti ilmiah kepada masyarakat. Masyarakat berhak mengetahui kandungan gizi produk yang dikonsumsi agar mampu mengambil keputusan secara sadar dan bertanggung jawab. Namun, kebijakan ini harus diikuti edukasi gizi yang masif, pengawasan yang kredibel, serta keterlibatan tenaga gizi profesional untuk memastikan bahwa informasi pada label benar-benar mendorong perubahan perilaku konsumsi,” demikian rancangan pernyataan Dr. Taufik Maryusman. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah, organisasi profesi, akademisi, industri pangan, dan masyarakat dalam membangun lingkungan pangan yang lebih sehat. Melalui penguatan literasi gizi sejak lingkungan keluarga, sekolah, pesantren, hingga komunitas, kebijakan Nutri-Level diharapkan dapat berkontribusi terhadap penurunan faktor risiko penyakit tidak menular sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
